Sunday, February 28, 2010

DARIPADA PELIHARA KAMBING ...

Pernah dengar idiom seperti ini kan, DARIPADA PELIHARA KAMBING LEBIH BAIK BELI SATENYA. Paham nggak artinya ? Kurang lebih begini; daripada repot kawin lagi, lebih baik melacur. (Maaf kalau terlalu vulgar).

Inilah yang sering saya dengar kalau ngobrol antar pria. Tujuan ucapan kalimat seperti ini jelas sekali, mendiskreditkan (meledek) teman pria yang menikah lagi (poligami). Anehnya yang bicara atau mendukung paham seperti ini lumayan banyak. Bahkan terkesan bangga sekali dengan pernyataannya.

Terus terang saja, saya kok nggak setuju sekali dengan mereka ini. Bahkan saya salut dengan mereka yang 'berani' untuk poligami. Pokoknya dengan alasan apapun saya setuju. Sekalipun hanya untuk yang namanya nafsu.
Sekarang kalau boleh pilih (jujur ya) istri mana yang memilih suaminya poligami atau melacur. Pastiya tidak akan ada memilih salah satu dari pilihan tersebut. Walaupun ada mungkin sedikit sekali.

Namanya saja nikah sirri (maaf kalau salah penulisan). Kurang lebih artinya pernikahan rahasia, tanpa diumumkan, nggak pake rame-rame, cukup kedua mempelai, dua orang saksi, wali (wali hakim) dan penghulu.

Walapun pada akhirnya proses nikah siri yang seharusnya baik kemudian berkembang menjadi tidak baik itu bagian dari perkembangan zaman. Memang tidak dapat dipungkiri jika muncul kesan seolah-olah terjadi pelacuran terselubung. Terserah mereka yang melakukannya. Mereka akan menaggung akibatnya jika tujuan awalnya salah. Pernikahan dan Anak yang tidak diakui secara hukum positif itu harga yang harus mereka terima. Artinya pihak perempuan juga punya pilihan apakah mereka mau jika dinikahkan secara siri. Inilah yang perlu diinformasikan sebelumnya. Hak dan kedudukan perempuan yang ljavascript:void(0)emah jika pernikahannya tidak tercatat harus diberitahukan sebelumnya. Jangan ketika sudah menikah siri kemudian ada masalah rumah tangga yang disalahkan nikah sirinya. Lah wong yang nikah resmipun akan bermasalah jika terjadi perceraian. Mulai dari masalah hak asuh anak hingga pembagian harta gono gini. Jadi bukan nikah sirinya yang salah tapi orangnya. Kenapa sejak awal tidak diberi pengetahuan dan informasi tentang hak-hak kedua.

Memang (katanya) dalam RUU tentang nikah siri tidak melarang nikah sirinya. Namun ancaman bagi para pelaku sangat tidak masuk akal buat saya. Masak pelaku nikah siri akan diancam dengan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara. Sementara pria yang tertangkap melacur cukup di data dan dengan uang sekedarnya bisa langsung pulang.
Kalau menurut saya, menghadapkan hukum Allah dengan sanksi hukum dunia sepertinya kurang pas. Biarlah mereka pelaku nikah siri yang niatnya salah sehingga menzalimi perempuan dan menelantarkan anak hasil pernikahannya diancam oleh sanksi dari Allah. Pemerintah jangan ikut-ikutan menghukum pelakunya.

Saya takutnya akan banyak perzinahan dan pelacuran jika sanksi hukuman bagi pelaku nikah siri diatur oleh pemerintah. Alasan untuk mengangkat hak wanita yang nikah siri saya rasa nggak masuk akal. Coba saja lihat perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan, bukankah nantinya akan banyak perempuan yang tidak menikah. Saat ini dengan dalih emansipasi atau persamaan hak jumlah wanita yang bekerja untuk mencari nafkah semakin tinggi. Sementara lapangan kerja (untuk laki-laki) akan semakin sedikit. Akhirnya banyak laki-laki yang kehilangan kesempatan kerja, ujung-ujungnya karena terdesak untuk menghidupi keluarga akan meningkatkan tindak kriminalitas. Dari sudut lain, semakin banyak anak yatim atau anak yang orangtuanya bercerai tidak mampu melanjutkan pendidikannya. Luas sekali dampak yang akan terjadi jika orang tidak berani untuk nikah siri.

Melihat hal tersebut menurut saya pemberian sanksi bagi pelaku nikah siri malah akan berdampak sosial yang besar. Kalalu niatnya untuk melindungi hak-hak perempuan tidak pas jika mengancam pelaku atau melarang nikah siri. Berikan informasi dan edukasi kepada setiap perempuan yang belum atau yang sudah melakukan nikah siri mengenai hak dan kewajibannya. Berikan sanksi bagi pelaku nikah siri yang jelas-jelas menzalimi perempuan secara fisik atau menelantarkan keluarganya.

Saya pernah temui pasangan nikah siri yang sebenarnya ingin nikah secara resmi namun tidak punya uang. Padahal niatnya baik dan menghindari zinah.
Kalau akhirnya pemerintah benar-benar mengeluarkan undang-undang yang akan membuat orang takut untuk nikah siri, idiom LEBIH BAIK BELI SATENYA DARIPADA PELIHARA KAMBINGNYA akan semakin dapat pembenarannya dan semakin banyak penganutnya.

Padahal kalau tidak sanggup pelihara kambing jangan coba-coba memeliharanya. Bau kambingkan tahu sendiri, bisa tercium kemana-mana. Apalagi makan sate kambing, kalau terlalu banyak bisa kena stroke karena darah tinggi. Nah, kalau belom sanggup memelihara kambing tapi mau makan satenya, yang enak cari PSK di Babakan Madang. Di sana terkenal sekali satenya enak, kambing muda pula. Tapi PSK di Babakan Madang singkaan dari Pedagang Sate Kiloan yang menyediakan kambing muda. Hehe...

Inilah fenomena yang mengantarkan pada tanda-tanda akhir zaman.

Wallahualam

5 comments:

Yudhi Gejali, dr. said...

Waduh mas, kok aku ga setuju ya dengan artikelmu yang ini ya?

1. Melacur itu tidak baik. Jadi apapun alasannya, melacur itu dosa.

2. Melacur itu tujuannya hanya memuaskan Nafsu.

3. Kalo poligami dan kawin sirri meskipun sah dalam agama tertentu, tapi alasannya tetap cuma karena nafsu, apa bedanya sama melacur. Bukankah semuanya itu tergantung Hati dan Niatannya??

4. Kalo nikah sirri dan poligamu cuma karena nafsu, saya lebih setuju sama yang "lebih baik melacur". Karena ga ada bedanya, tetapi paling tidak mereka Tidak Munafik.

Bond said...

Terima kasih atas komentarnya Mas Yudhi.

Mungkin kita sepakat pada pengertian bahwa melacur itu tidak baik, apapun alasannya.

Kata Mas Yudhi :
3. Kalo poligami dan kawin sirri meskipun sah dalam agama tertentu, tapi alasannya tetap cuma karena nafsu, apa bedanya sama melacur. Bukankah semuanya itu tergantung Hati dan Niatannya??

Maksud saya disini, niat atau alasan orang untuk menikah siri atau poligami atau bahkan menikah resmi, semua itu terserah masing-masing orang. Mau niatnya baik atau jelek semua tergantung orang yang melakukannya. Jangankan poligami atau nikah siri, nikah resmi saja jika alasannya untuk nafsu, mengincar harta pasangan, atau niat buruk lainnya, maka nikahnya menjadi 'tidak baik' (saya tidak berani bilang berdosa atau haram karena bukan kapasitas saya).

Ada dua hal disini Mas, NIKAH (Nikah siri, nikah resmi,atau poligami). sebagai suatu ketentuan Tuhan dan NIAT sebagai alasan untuk menjalankan ketentuan tsb.
Jadi niat itu tergantung manusia, NIAT nya BAIK maka pernikahannya akan BAIK, tetapi jika niat awalnya TIDAK BAIK maka pernikahannya menjadi TIDAK BAIK.

Jadi jangan dilarang NIKAH sebagai ketentuan Tuhan, tapi yang dilarang NIAT TIDAK BAIK orang yang akan MENIKAH. Tapi Bisa Tidak ?
Yang namanya niat siapa yang tahu ? hanya dirinya dan Tuhan.

Bond said...

Mas Yudhi bilang :
4. Kalo nikah sirri dan poligamu cuma karena nafsu, saya lebih setuju sama yang "lebih baik melacur". Karena ga ada bedanya, tetapi paling tidak mereka Tidak Munafik.

Saya justru menyayangkan pendapat seperti ini. Yang jelas pasti ada bedanya. Pernikahan itu (resmi atau tidak resmi, tercatat atau tidak tercatat) bertujuan menjaga nasb (garis keturunan) seseorang. Jelas siapa Bapak dari anaknya.
Dalam agama Islam, tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya sangat besar. Ada kisah yang menceritakan pada hari pengadilan (Hisab), ada seorang hamba yang sedang ditimbang amal baik dan amal buruknya. Ternyata amal baiknya lebih berat timbangannya daripada amal buruknya. Maka Tuhan memerintahkan agar hamba tersebut di masukan ke dalam surga. Tetapi tiba-tiba ada seseorang yang protes dengan keputusan tersebut. Dia mengatakan bahwa orang tersebut tidak pantas memasukannya ke dalam surga. Ketika ditanya, kenapa sampai protes. Orang tersebut mengatakan bahwa orang yang akan dimasukkan ke dalam surga tersebut adalah orang tuanya. Singkatnya si anak tersebut bercerita, kalau orang tuanya tidak pernah mengajarkan atau mengajaknya beribadah. Sehingga pada akhirnya anak tersebut menjadi orang jahat dan tidak pernah beribadah. Bagaimana mungkin dia enak-enakan di dalam surga sementara saya akan masuk neraka, padahal jika saya diajarinya tentang kebenaran maka saya tidak akan seperti ini, begitulah alasan si anak. Mendengar alasan tersebut, akhirnya orang tuanya yang tadinya akan masuk surga kembali ditarik dan dimasukan ke dalam neraka.
Inti dari kisah (yang saya yakini) ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap anak sungguh luar biasa berat. Dalam sebuah hadis di sebutkan tanggung jawab orang tua terhadap anak (selama di dunia) ada 4, memberi nama yang baik, mengkhitankan, memberi pendidikan (mengajari berkuda dan memanah), dan menikahkan.
Jika pelacuran, kumpul kebo, dst. dibiarkan, bukan tidak mungkin berakibat timbul masalah anak yang tidak jelas nasabnya (garis keturunannya). Laki2 yang melacur (berzinah)tiba-tiba (tanpa diketahui) menyebabkan kehamilan dan anak ini akan lahir tanpa sepengetahuan Bapaknya. Kalau saya sangat ngeri membayangkannya tiba-tiba punya anak diluar nikah yang dirawat oleh Ibu yang (maaf) tidak baik, dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kejahatan dan dalam kondisi tidak beruntung (miskin) sehingga tidak mampu sekolah. Akan jadi apa anak ini kelak ? Ini yang menurut saya lebih baik menikah (apapun istilahnya), minimal jika kita punya anak dan misalnya berakhir dengan perceraian. Kita akan tahu bahwa kita masih punya tanggung jawab terhadap anak tersebut.

Mungkin ini pendapat pribadi saya saja. Karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat. Dan seorang laki-laki adalah pemimpin untuk keluarganya, untuk istri dan anak-anaknya. Saya tidak bisa melepaskan tanggung jawab ini. Entah laki-laki yang lain. Mungkin di dunia kita bisa berkilah, bisa bilang kalau itu bukan anak kita, tapi Tuhan Maha Mengetahui.

Mohon maaf jika kurang berkenan, terima kasih Mas atas komentarnya.

arul said...

Saya tidak memahami darimana lahirnya istilah 'nikah sirri' ,sepengetahuan saya Islam tidak mengenal istilah itu. Menikah adalah 'menikah' tidak ada kata lain yang menyertainya karena seringkali kita diracuni dengan istilah yang kita buat sendiri dalam memaknai sesuatu.

Sebagaimana beberapa ayat Allah & Hadits berikut ini:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar-Ruum 21)

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika meraka miskin, ALLAH akan mengkayakan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur 32)

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (QS. Adz Dzariyaat 49)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)

“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)

dan masih banyak lagi ayat2 *hadist2 yg lain.

Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat.

Jika terjadi pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil adalah menjadi tugas negara untuk memfasilitasinya. Prosedur yang mudah & biaya yg murah adalah salah satunya pendukungnya.

Jadi jangan 'mengkrimalisasi' hukum Tuhan sebagai sebuah solusi.
Alasan-alasan perlindungan terhadap hak-hak perempuan adalah alasan yang dibuat-buat oleh orang-orang yang mengkerdilkan arti pernikahan, yang picik memaknai pernikahan dengan hawa nafsu & sex semata.

bahwa ada fenomena terjadinya pernikahan diluar ketentuan syariat, itu menjadi tanggungjawab para ulama (orang-orang alim)dan kewajiban kita semua untuk meluruskannya. Ini tidak termasuk dalam definisi 'pernikahan' yg kita kenal karena tidak terpenuhinya rukun & syarat yang menjadi ketentuannya. Kata 'nikah atau 'menikah' dirusak karena penyertaan kata 'sirri' yang mendampinginya sehingga menjadi satu kesatuan kata yg digunakan untuk merobek makna 'menikah'.

Jelas istilah 'nikah sirri' adalah kebodohan & pembodohan.

ekopras said...

Saya sependapat, jika poligami itu lebih baik daripada melacur. Karena melacur itu jelas dilarang oleh agama. Sedangkan poligami masih diperbolehkan, jika kita bisa berbuat adil.