Sunday, November 2, 2008

Undang Undang Pornografi





Heboh tentang diberlakukannya Undang-undang Pornografi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Masing-masing mempunyai alasan dan dasar yang kuat untuk mendukung atau menolaknya. Bagi mereka yang menolak mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mempunyai batasan yang jelas, Mengancam persatuan, merendahkan martabat perempuan, merusak keberagaman budaya, dan menimbulkan kerancuan peraturan. Masyarakat dan Pemda Bali menolak mentah-mentah Undang-undang tersebut, menurut gubernurnya, Made Mangku Pastika, karena undang-undang tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosiologis dan dan filosofi masyarakat Bali. Disamping itu, berlakunya undang-undang ini juga akan mempengaruhi daya tarik Bali sebagai daerah tujuan wisata. Jelas ini mengkhawatirkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat karena akan mengurangi pendapatan dari sektor wisata. Menurut saya, alasan Bali menolak undang-undang ini jelas masuk akal dan wajar, begitu juga Papua serta daerah lain yang memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda.

Nah, masalahnya adalah bukannya undang-undangnya yang harus dibatalkan atau di cabut. Tetapi bagaimana caranya agar undang-undang tersebut dapat menyenangkan semua pihak. Apakah tidak sebaiknya ketentuan mengenai pornografi dan pornoaksi di serahkan kepada pemda setempat. Propinsi Banten, misalnya, bukankah sejak awal sudah mengeluarkan tentang perda yang mengatur hal yang sama. Jadi undang-undang hanya mengatur ketentuan umumnya saja, sementara implementasi di lapangan diserahkan kepada pemda masing-masing.



Biarlah di Bali para seniman tetap membuat lukisan dan patung wanita telanjang, sementara para turis asing asyik berjemur di pantai Kuta dengan bikini. Biarlah wanita-wanita suku Asmat bertelanjang dada serta kaum lelakinya yang nyaman dengan koteka. Biarlah semua itu hanya ada di Bali dan Papua. Tetapi dilayar televisi kita tidak ada lagi goyangan erotis, tayangan gaya hidup bebas, Buku dan film porno yang diperjual belikan di pinggir jalan kota Jakarta, tempat hiburan yang menyediakan wanita penghibur, eksploitasi habis-habisan terhadap perempuan, atau tidak adalagi warnet-warnet yang menyajikan gambar dan film porno yang bisa diakses anak sekolah hanya dengan membayar Rp. 4000 per jamnya. Jadi tetaplah Indonesia dengan kebhinekaannya, jaga persatuan bangsa ini, karena akan sia-sia para pemuda yang berjuang pada tahun 1928 mengikrarkan Sumpah Pemuda.

No comments: